Bank Indonesia (Bank of Indonesia)
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga tugas ini adalah:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Alamat : Jl. MH Thamrin 2, Jakarta 10350
Telepon : (021) 231-0847, 231-0408
Telp 131 (pulsa lokal), 1500131 (dari luar negeri)
https://www.bi.go.id klik disini
bicara@bi.go.id
Perry Warjiyo (lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1959; umur 60 tahun) ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (3/4/2018). Sebelumnya Perry Warjiyo menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan keputusan Presiden 28/P tahun 2013, dan secara resmi memulai jabatannya sejak tanggal 15 April 2013 untuk masa jabatan 2013–2018[1].
Perry Warjiyo merupakan Sarjana Ekonomi lulusan Universitas Gadjah Mada tahun 1982 yang kemudian mendapatkan gelar Msc dalam bidang ekonomi moneter dan internasional dari Iowa State University[2], Ames USA tahun 1989. Pada tahun 1991 Perry Warjiyo kemudian berhasil meraih gelar Ph.D untuk bidang ekonomi moneter dan internasional dari Universitas yang sama.
Perry Warjiyo merupakan Sarjana Ekonomi lulusan Universitas Gadjah Mada tahun 1982 yang kemudian mendapatkan gelar Msc dalam bidang ekonomi moneter dan internasional dari Iowa State University[2], Ames USA tahun 1989. Pada tahun 1991 Perry Warjiyo kemudian berhasil meraih gelar Ph.D untuk bidang ekonomi moneter dan internasional dari Universitas yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar