Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Ketua BPK RI) adalah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua BPK RI meliputi:
- Pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan BPK
- Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum
- Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Alamat :
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Indonesia
atau kirim ke:
PO BOX 4330 Jakarta 10043
Telepon: (021) 25549000 ekst. 3912
Fax: (021) 57950288
E-mail: eppid@bpk.go.id
Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA. (lahir di Bandung, Jawa Barat, 21 Mei 1955; umur 64 tahun) adalah seorang akademisi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar